UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen. hal itu disebabkan oleh

a. memenuhi tuntutan penyelenggara negara

b. belum ada peraturan yang mewakili para penyelenggara negara

c. banyak pasal yang bisa ditafsirkan dalam beberapa penafsiran

d. belum ada pasal yang mengatur tentang kekuasaan negara​

UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen. hal itu disebabkan oleh

a. memenuhi tuntutan penyelenggara negara

b. belum ada peraturan yang mewakili para penyelenggara negara

c. banyak pasal yang bisa ditafsirkan dalam beberapa penafsiran

d. belum ada pasal yang mengatur tentang kekuasaan negara​

Jawaban:

b. belum ada peraturan yang mewakili para penyelenggara negara

Penjelasan:

Wakil Presiden Jusuf Kalla memaparkan, terdapat empat faktor yang menyebabkan terjadi perubahan besar dalam amandemen, yakni euforia reformasi, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), Undang-undang yang sudah terbit, dan proses studi banding.

maaf kalau salah